SKRIPSI S1 ILMU HUKUM 2024
Permanent URI for this collectionhttp://203.142.77.253/handle/123456789/18
Koleksi Skripsi Tahun 2024
Koleksi ini berisi skripsi mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya yang diterbitkan pada tahun 2024. Koleksi ini disediakan sebagai referensi akademik dan sumber pembelajaran.
Browse
2 results
Search Results
Item TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN LEASING PADA BARANG-BARANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI HOME CREDIT TRANS ICON SURABAYA)(Universitas Teknologi Surabaya, 2024) YEFTA FEBRIANTOPenelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pembiayaan Leasing Pada Barang-Barang Elektronik (Studi Kasus di Home Credit Trans Icon Surabaya), di latar belakangi oleh maraknya lembaga pembiayaan yang sekarang dapat memenuhi kebutuhan konsumen untuk memiliki barang-barang elektronik secara cepat dan non tunai. Sehingga maraknya hal tersebut, penulis memiliki keinginan untuk meneliti bagaimana akad pembiayaan leasing pada Home Credit Trans Icon Surabaya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) bagaimana akad pembiayaan leasing pada barang-barang elektronik di Home Credit Trans Icon Surabaya? (2) bagaimana tinjauan dari hukum Islam terhadap akad pembiayaan leasing pada barang-barang elektronik di Home Credit Trans Icon Surabaya? Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai akad sewa menyewa dengan berakhir kepemilikan apakah ada di dalam hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan ( field research ), yaitu penelitian secara langsung mengadakan pengamatan untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan demikian, wawancara dilakukan penulis untuk menjadi bahan utama dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, teknis analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif, dan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif yaitu kesimpulan dari umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tinjauan dari hukum Islam terhadap akad pembiayaan leasing pada barang-barang elektronik di Home Credit Trans Icon Surabaya adalah sewa jual yang apabila konsumen yang telah melunasi pembayaran sampai di akhir sewa maka konsumen berhak untuk memiliki barang tersebut sehingga barang tersebut menjadi miliknya dan bagi konsumen yang tidak mampu melunasinya maka pihak Home Credit akan melakukan cara bermusyawarah menyelesaikan bagaimana agar konsumen bisa melunasinya (diberi tenggang waktu dari Home Credit). Dalam hukum Islam disini diperbolehkan karena diistilahkan dengan Ijarah Muntahiyah Bittamlik yang dimana perpindahan kepemilikan pada penyewa (konsumen) setelah berakhirnya akad.Item PEMBAGIAN WARIS ADAT SUKU MALIND DIWILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA DITINJAU DARI HUKUM PERDATA(Universitas Teknologi Surabaya, 2024) R.FAJAR RAHMANPerihal Warisan terhadap kehidupan Masyarakat Indonesia walaupun perkembangan zaman berubah namun pada sistem pewarisan secara adat tidak menimbulkan perubahan. dalam KUHPerdata, terdapat 3 asas yang menguraikan tentang ahli waris yang berhak dan dapat memperoleh pembagian harta waris menurut sistem pembagian waris Suku Malind Kabupaten Merauke, Papua ditinjau dari KUHPerdata. Peninggalan dari si pewaris tidak hanya dapat berupa harta berharga, tetapi juga dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud maupun hanya sebuah pesan wasiat yang disampaikan. Secara umum di Indonesia dalam kehidupannya terkait pembagian warisan banyak menimbulkan konflik diantara keluarga hal ini menyebabkan terjadinya perpecahan keluarga. dalam menghadapi masalah Harta Waris dan Pewarisan serinkali menimbulkan konflik antar keluarga, oleh sebab itu Pemerintah mengizinkan adanya tuntutan hukum terkait pewarisan ini. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sudah diatur tentang asas yang mengatur tentang ahli waris, yaitu asas pribadi, asas bilateral dan asas penderajatan. Selain mengatur 3 asas itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang unsur-unsur yang termasuk dalam hukum waris, yaitu ada pewaris, ahli waris dan juga harta waris sebagai harta yang akan dilimpahkan pewaris kepada ahli warisnya. Ahli waris juga digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, golongan IV dan V Selain itu, KUHPerdata juga mengatur mengenai bagian mutlak atas harta kekayaan dalam pewarisan.