TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN LEASING PADA BARANG-BARANG ELEKTRONIK (STUDI KASUS DI HOME CREDIT TRANS ICON SURABAYA)
No Thumbnail Available
Date
2024
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Teknologi Surabaya
Abstract
Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pembiayaan Leasing Pada Barang-Barang Elektronik (Studi Kasus di Home Credit Trans Icon Surabaya), di latar belakangi oleh maraknya lembaga pembiayaan yang sekarang dapat memenuhi kebutuhan konsumen untuk memiliki barang-barang elektronik secara cepat dan non tunai. Sehingga maraknya hal tersebut, penulis memiliki keinginan untuk meneliti bagaimana akad pembiayaan leasing pada Home Credit Trans Icon Surabaya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) bagaimana akad pembiayaan leasing pada barang-barang elektronik di Home Credit Trans Icon Surabaya? (2) bagaimana tinjauan dari hukum Islam terhadap akad pembiayaan leasing pada barang-barang elektronik di Home Credit Trans Icon Surabaya? Masalah utama dalam skripsi ini adalah mengenai akad sewa menyewa dengan berakhir kepemilikan apakah ada di dalam hukum Islam. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian lapangan ( field research ), yaitu penelitian secara langsung mengadakan pengamatan untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Dengan demikian, wawancara dilakukan penulis untuk menjadi bahan utama dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, teknis analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif, dan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif yaitu kesimpulan dari umum ke khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tinjauan dari hukum Islam terhadap akad pembiayaan leasing pada barang-barang elektronik di Home Credit Trans Icon Surabaya adalah sewa jual yang apabila konsumen yang telah melunasi pembayaran sampai di akhir sewa maka konsumen berhak untuk memiliki barang tersebut sehingga barang tersebut menjadi miliknya dan bagi konsumen yang tidak mampu melunasinya maka pihak Home Credit akan melakukan cara bermusyawarah menyelesaikan bagaimana agar konsumen bisa melunasinya (diberi tenggang waktu dari Home Credit). Dalam hukum Islam disini diperbolehkan karena diistilahkan dengan Ijarah Muntahiyah Bittamlik yang dimana perpindahan kepemilikan pada penyewa (konsumen) setelah berakhirnya akad.
Description
Keywords
Akad, Hukum Islam, Leasing