PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999

No Thumbnail Available

Date

2022

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Teknologi Surabaya

Abstract

Kosmetik Telah menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting, khususnya kaum wanita yang ingin tampil cantik secara instan sesuai dengan apa yang ia inginkan. keinginan tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beritikad buruk. Saat ini banyak peredaran kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya ya yang marak di pasaran dan dapat dibeli secara bebas banyak merek-merek yang sengaja dipalsukan ataupun menciptakan suatu merek tanpa ada nomor BPOM atau izin edar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan konsumen bisa menggunakan kosmetik ilegal dan juga mengetahui efektivitas undang-undang tentang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif Sumber data penelitian ini menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dan data sekunder dari bahan kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif serta sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Menunjukkan bahwa faktor-faktor pendorong konsumen membeli produk kosmetik ilegal atau yang tidak ada izin edarnya antara lain yang pertama minimnya pengetahuan dan pendidikan konsumen berkaitan dengan kosmetik ilegal, yang kedua minimnya pengawasan diri badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , ketiga harga kosmetik aman dan berkualitas lebih mahal. Efektivitas undang-undang perlindungan konsumen dalam peredaran kosmetik ilegal dilihat dari dua aspek yang pertama efektivitas undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan yang kedua mengenai efektivitas dalam sistem pengawasan undang-undang nomor 8 tahun 1909 tentang Perlindungan Konsumen tidak mengatur secara rinci mengenai Perlindungan Konsumen kosmetik namun jika ditinjau dari pasal UU KPK permasalahan kosmetik kosmetik ilegal sudah tercakup di dalamnya, Sedangkan dalam Sistem pengawasan juga sangat membutuhkan peran aktif dari masyarakat seperti melaporkan penjualan penjualan kosmetik ilegal. Dalam kasus peredaran krim atau kosmetik ilegal melakukan pengawasan subsistem pengawasan pemerintah dan keputusan pengawasan konsumen. subsistem pengawasan pemerintah membagi kegiatan pengawasan nya Dalam 7 kategori diantaranya regulasi, standarisasi, registrasi, infeksi, sampling ing, public warning, serta layanan dan aduan konsumen , sedangkan dalam sistem pengawasan konsumen terbagi menjadi dua yaitu pemberdayaan konsumen dan edukasi konsumen.

Description

Keywords

Kosmetik Ilegal, Perlindungan Konsumen, BPOM, Izin Edar, Pengawasan.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By