Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Fisik, Hukum Pidana, Penghapusan KDRT, Putusan Pengadilan.

No Thumbnail Available

Date

2022

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Teknologi Surabaya

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga berdasarkan perspektif hukum pidana, serta mengkaji penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana tersebut melalui Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Penelitian dilaksanakan di Kota Surabaya dengan mengambil lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya sebagai instansi yang menangani perkara dimaksud. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tindak pidana yang terjadi dalam lingkup rumah tangga pada umumnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan fisik dalam rumah tangga diartikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, baik melalui tindakan seperti pemukulan secara langsung maupun penyerangan menggunakan alat atau senjata yang membahayakan. Kekerasan fisik tersebut dapat diklasifikasikan menjadi kekerasan fisik ringan yang menimbulkan cedera ringan dan kekerasan fisik berat yang berpotensi mengakibatkan kematian. (2) Penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2022/PN.Sby didasarkan pada Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan asas keadilan secara menyeluruh, baik dari sudut pandang pelaku, dampak yang dialami korban, maupun kepentingan masyarakat, sehingga putusan yang dihasilkan mampu mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.

Description

Keywords

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Fisik, Hukum Pidana, Penghapusan KDRT, Putusan Pengadilan.

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By