TINJAUAN YURIDIS KESADARAN HUKUM BERASURANSI OLEH PEDAGANG DI LIGKUNGAN PASAR KAPASAN SURABAYA (BERDASARKAN UU NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN)
No Thumbnail Available
Date
2022
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Teknologi Surabaya
Abstract
Kesadaran hukum berasuransi di kalangan pedagang sangat penting untuk menanggulangi, atau memperkecil risiko yang terjadi di masa yang akan datang karena pada hakikatnya risiko itu bisa menimpa setiap orang, baik itu secara pribadi maupun dalam kelompok termasuk badan hukum, maka dari itu dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dijelaskan dan di atur perjanjian asuransi, pembayaran premi, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis. Oleh karena itu setiap orang yang sadar akan hukum berasuransi tidak perlu khawatir dengan risiko yang tidak pasti yang menimpa pada dirinya, khususnya para pedagang yang mempunyai penghasilan yang tidak pasti bisa mempersiapkan masa tuanya jika sudah tidak bisa bekerja lagi karena sakit ataupun jika terjadi kebangkrutan. Para pedagang dilingkungan pasar Kapasan Surabaya tertarik berasuransi disebabkan oleh faktor bahwa supaya hidup mereka merasa tenang, agar aman dari bahaya, serta mereka mampu membayar premi. Faktor pedagang asuransi tidak tertarik atau memilih menutup polis asuransi misalnya trauma dengan asuransi, merasa aman tanpa asuransi, bahkan harga asuransi terlalu mahal, dan banyak juga yang tidak memiliki alasan mengapa mereka tidak tertarik atau menutup polis asuransi. Tingkat kesadaran hukum berasuransi para pedagang pasar kapasan surabaya termasuk kategori baik, sedangkan pemahaman para pedagang pasar kapasan surabaya pada UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian termasuk sangat baik.
Description
Keywords
Kesadaran hukum, Asuransi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian