Perpustakaan Universitas Teknologi Surabaya
Permanent URI for this communityhttp://203.142.77.253/handle/123456789/1
Selamat Datang di Repository Universitas Teknologi Surabaya
Repository Universitas Teknologi Surabaya merupakan media penyimpanan, pelestarian, dan penyebarluasan karya ilmiah yang dihasilkan oleh sivitas akademika Universitas Teknologi Surabaya. Repository ini menyediakan akses terhadap berbagai koleksi ilmiah untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Browse
Item IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN ADMINISTRASI SISTEM INFORMASI DESA DESA PACARPELUK KECAMATAN MEGALUH KABUPATEN JOMBANG(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) MOCHAMAD IVAN ROSYIDIDesa merupakan wilayah terkecil yang ada di Indonesia, merupakan kesatuan hukum atau tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dari pemerintahan terendah di bawah kecamatan. Sangat tepatnya jika wilayah desa menjadi sasaran penyelenggaraan aktivitas pembangunan dan pemerintah, mengingat pemerintah desa merupakan basis pemerintahan terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia yang sangat menentukan bagi berhasilnya dalam pembangunan nasional yang menyeluruh. Sistem Informasi secara teknisi sebagai satuan komponen yang saling berhubungan yang mengumpulkan atau mendapatkan kembali, memproses, menyimpan dan mendistribusikan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan dan kendali. Informasi berarti data yang lebih dibentuk ke dalam suatu format yang mempunyai arti dan berguna bagi manusia. Sebaliknya data merupakan sekumpulan baris fakta yang mewakili peristiwa yang terjadi pada organisasi atau pada lingkungan fisik sebelum diolah ke dalam suatu format yang dapat dipahami dan digunakan orang. Dengan metode inilah diharapkan nantinya mendapatkan gambaran yang kongkret tentang pembangunan masyarakat desa pesisir ini serta melihat partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan ini. Kebijakan Program Pelayanan Administrasi Di Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang dilakukan dengan peningkatan kemampuan perangkat desa. Upaya pemberdayaan dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja perangkat dalam melaksanakan tugas pokoknya dan fungsi organisasi adalah melalui pembinaan disiplin, hal ini dimaksudkan agar para pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-harinya senantiasa patuh dan taat pada berbagai ketentuan yang berlaku dan menunjukan prestasi kerja yang tinggi. Sistem yang dibangun merupakan sistem yang berbasis web. Untuk dapat menjalankan sistem tersebut dengan baik dibutuhkan beberapa persyaratan mengenai perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) yang harus dipenuhi. Kebutuhan akan perangkat lunak dan perangkat keras tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak. Kehadiran Sistem Informasi Desa Berbasis Website ini yang telah berhasil diinisiasi dalam kegiatan sebelumnya. Inisiasi Website pacarpeluk.com perlu diarahkan pada pembangunan rasa kepemilikan oleh seluruh pemangku kepentingan desa. Dalam kapasitas inilah maka fokus pendampingan kali ini diarahkan pada pengembangan dan pengelolaan konten yang bersifat partisipatoris, namun tetap memliki struktur dan alur produksi yang jelas hingga mampu hadir sebagai sistem Informasi Desa rujukan bagi warga Desa Pacarpeluk sendiri serta berfungsi sebagai jendela bagi khalayak diluar Desa Pacarpelukuntuk mengenal lebih jauh potensi Desa dan kehidupan sosial masyarakat.Item PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPADA MASYARAKAT DI DESA KARANGBENDO KEC. TEKUNG KAB.LUMAJANG(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) FANI AMALIA DIYANTIItem TINJAUAN YURIDIS KESADARAN HUKUM BERASURANSI OLEH PEDAGANG DI LIGKUNGAN PASAR KAPASAN SURABAYA (BERDASARKAN UU NO 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN)(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) ZULFA BELLAKesadaran hukum berasuransi di kalangan pedagang sangat penting untuk menanggulangi, atau memperkecil risiko yang terjadi di masa yang akan datang karena pada hakikatnya risiko itu bisa menimpa setiap orang, baik itu secara pribadi maupun dalam kelompok termasuk badan hukum, maka dari itu dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dijelaskan dan di atur perjanjian asuransi, pembayaran premi, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, baik oleh perusahaan asuransi maupun pemegang polis. Oleh karena itu setiap orang yang sadar akan hukum berasuransi tidak perlu khawatir dengan risiko yang tidak pasti yang menimpa pada dirinya, khususnya para pedagang yang mempunyai penghasilan yang tidak pasti bisa mempersiapkan masa tuanya jika sudah tidak bisa bekerja lagi karena sakit ataupun jika terjadi kebangkrutan. Para pedagang dilingkungan pasar Kapasan Surabaya tertarik berasuransi disebabkan oleh faktor bahwa supaya hidup mereka merasa tenang, agar aman dari bahaya, serta mereka mampu membayar premi. Faktor pedagang asuransi tidak tertarik atau memilih menutup polis asuransi misalnya trauma dengan asuransi, merasa aman tanpa asuransi, bahkan harga asuransi terlalu mahal, dan banyak juga yang tidak memiliki alasan mengapa mereka tidak tertarik atau menutup polis asuransi. Tingkat kesadaran hukum berasuransi para pedagang pasar kapasan surabaya termasuk kategori baik, sedangkan pemahaman para pedagang pasar kapasan surabaya pada UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian termasuk sangat baik.Item PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH PADA BANK BENTA KANTOR CABANG SURABAYA(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) ARIEF JULI WARSONOUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur bahwa bank dalam memberikan kredit wajib menerapkan prinsip kehati-hatian melalui analisis terhadap kemampuan dan kesanggupan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam penerapan prinsip tersebut, khususnya pada pemberian kredit dengan jaminan sertifikat rumah di BANK BENTA Kantor Cabang Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses perjanjian kredit serta ketentuan hukum yang mengaturnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan konsep hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BANK BENTA Kantor Cabang Surabaya pada dasarnya telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan jaminan sertifikat rumah. Namun, masih ditemukan beberapa kelemahan, antara lain belum optimalnya proses analisis kredit, adanya kekurangan klausul dalam perjanjian kredit, serta adanya gugatan dari nasabah yang mengganggu pelaksanaan fungsi intermediasi bank. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan dalam proses pemberian kredit dan penyusunan perjanjian kredit agar penerapan prinsip kehati-hatian dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi bank maupun nasabah.Item PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. BPR BENTA TESA KANTOR CABANG SURABAYA(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) LIA MEY PUSPITANINGTYASJaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan dalam perjanjian kredit karena proses pembebanannya relatif sederhana, mudah, dan cepat. Apabila debitur melakukan wanprestasi, kreditur berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi debitur, tanggung jawab debitur, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. BPR Benta Tesa Kantor Cabang Surabaya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dominan adalah debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan sehingga mengakibatkan kredit macet. Tanggung jawab debitur meliputi pembayaran ganti rugi, pelunasan utang beserta bunga sesuai perjanjian, serta penyerahan objek jaminan fidusia kepada kreditur. Penyelesaian wanprestasi dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, maupun melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata dan pelaksanaan eksekusi objek jaminan sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Penyelesaian secara nonlitigasi lebih diutamakan karena memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.Item PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SAAT MASAPANDEMI DI CV VICON THE SOLUTIONOF PEST CONTROL(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) CHRISTIAN ADAM ARYANATAPenelittian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk peraturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 serta cara penyelesaian serta tata cara mendapatkan haknya kembali bila pekerja yang di PHK tidak mendapatkan haknya. Metode penelitian ini mengunakan metode hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus yang diambil dari bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Covid-19 tidak memenuhi kriteria keadaan memaksa (force majeure), karena keadaan memaksa (force majeure) merupakan situasi yang disebabkan bencana alam sedangkan Covid-19 merupakan bencana non-alam sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ketentuan pandemic Covid-19 berdampak perusahaan tutup permanen dengan persyaratan didahului oleh beberapa tahapan upaya, yaitu: mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, memberikan pensiun bagi yang memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 tanggal 20 Juni 2012. Apabila pengusaha mempergunakan keadaan pandemi Covid-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara tidak sah, maka pekerja dapat melakukan tuntutan dalam gugatannya dengan memuat tuntutan yang bersifat alternatif yaitu: menuntut agar dipekerjakan kembali atau menuntut hak-hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Item Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kekerasan Fisik, Hukum Pidana, Penghapusan KDRT, Putusan Pengadilan.(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) SEDAR MANAHAN MASA ARITONANGPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga berdasarkan perspektif hukum pidana, serta mengkaji penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana tersebut melalui Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2022/PN.Sby. Penelitian dilaksanakan di Kota Surabaya dengan mengambil lokasi penelitian pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya sebagai instansi yang menangani perkara dimaksud. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) tindak pidana yang terjadi dalam lingkup rumah tangga pada umumnya merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan fisik dalam rumah tangga diartikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat, baik melalui tindakan seperti pemukulan secara langsung maupun penyerangan menggunakan alat atau senjata yang membahayakan. Kekerasan fisik tersebut dapat diklasifikasikan menjadi kekerasan fisik ringan yang menimbulkan cedera ringan dan kekerasan fisik berat yang berpotensi mengakibatkan kematian. (2) Penerapan hukum pidana materiil dalam Putusan Nomor 275/Pid.Sus/2022/PN.Sby didasarkan pada Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mempertimbangkan asas keadilan secara menyeluruh, baik dari sudut pandang pelaku, dampak yang dialami korban, maupun kepentingan masyarakat, sehingga putusan yang dihasilkan mampu mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.Item IMPLEMENTASI JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN SISTEM KREDIT MENURUT HUKUM (STUDI KASUS DI HADIJAYA KAVLING, DESA BETON, KECAMATAN MENGANTI, KABUPTAEN GRESIK)(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) INDAH RAGIL TRI WAHYUNIItem TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PIDANA TENTANG PEMBINAAN YANG DI JATUHKAN OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) YENI ERLITA DOLLU SINGItem TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) MASFUAHItem PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR 8 TAHUN 1999(Universitas Teknologi Surabaya, 2022) NABILLA OLIVIA PUTRI CANTIKA HIDAYATKosmetik Telah menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting, khususnya kaum wanita yang ingin tampil cantik secara instan sesuai dengan apa yang ia inginkan. keinginan tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beritikad buruk. Saat ini banyak peredaran kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya ya yang marak di pasaran dan dapat dibeli secara bebas banyak merek-merek yang sengaja dipalsukan ataupun menciptakan suatu merek tanpa ada nomor BPOM atau izin edar. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan konsumen bisa menggunakan kosmetik ilegal dan juga mengetahui efektivitas undang-undang tentang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan kasus ini. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif Sumber data penelitian ini menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dan data sekunder dari bahan kepustakaan. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif serta sistematis. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif. Menunjukkan bahwa faktor-faktor pendorong konsumen membeli produk kosmetik ilegal atau yang tidak ada izin edarnya antara lain yang pertama minimnya pengetahuan dan pendidikan konsumen berkaitan dengan kosmetik ilegal, yang kedua minimnya pengawasan diri badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , ketiga harga kosmetik aman dan berkualitas lebih mahal. Efektivitas undang-undang perlindungan konsumen dalam peredaran kosmetik ilegal dilihat dari dua aspek yang pertama efektivitas undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 dan yang kedua mengenai efektivitas dalam sistem pengawasan undang-undang nomor 8 tahun 1909 tentang Perlindungan Konsumen tidak mengatur secara rinci mengenai Perlindungan Konsumen kosmetik namun jika ditinjau dari pasal UU KPK permasalahan kosmetik kosmetik ilegal sudah tercakup di dalamnya, Sedangkan dalam Sistem pengawasan juga sangat membutuhkan peran aktif dari masyarakat seperti melaporkan penjualan penjualan kosmetik ilegal. Dalam kasus peredaran krim atau kosmetik ilegal melakukan pengawasan subsistem pengawasan pemerintah dan keputusan pengawasan konsumen. subsistem pengawasan pemerintah membagi kegiatan pengawasan nya Dalam 7 kategori diantaranya regulasi, standarisasi, registrasi, infeksi, sampling ing, public warning, serta layanan dan aduan konsumen , sedangkan dalam sistem pengawasan konsumen terbagi menjadi dua yaitu pemberdayaan konsumen dan edukasi konsumen.Item ANALISIS KOORDINASI TUGAS UMUM PEMERINTAHAN DI KECAMATAN ASEMROWO KOTA SURABAYA (STUDI PENELITIAN TENTANG FUNGSI KOORDINASI CAMAT)(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) ACHMAD FAISALItem KEPEMIMPINAN KEPALA KELURAHAN DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN MANUKAN WETAN KECAMATAN TANDES KOTA SURABAYA(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SRI RAHAYUItem ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN ANAK AKIBAT PERCERAIAN DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA ( Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak)(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) JEFRIYANTO NANAPerkawinan antar agama yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, seharusnya tidak terjadi jika dalam hal ini negara atau pemerinta scara tegas melarangnya dan menghilangkan siakp mendua dalam mengatur dan melaksanakan suatu perkawinan bagi rakyatnya. Sikap ambivalensi pemerintah dalam perkawinan beda agama ini terlihat dalam praktek. Bila tidak dapat di terima oleh kantor urusn agama, dapat dilakukan kantor catatan sipil dan menganggap sah perkawinan berbeda agama, yang menurut aturan undang-undang itu sebenarnya tidak di kehendaki. Mengenai analisis yuridis perlindungan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian analisis yuridis perlindangan anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama yakni adanya perceraian beda agama bedampak pada anak yang di lahirkan anak yang dilahirkan misalnya kalau ditelantarkan padahal ada pasal yang mengatur bahwa orang tua wajib memberi nafkah sesuai UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak sebagaimana setiap anak berhak untuk mendapatkan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar. Selanjutnya, mengenai akibat hukum anak akibat perceraian dari perkawinan beda agama kedudukan anak dengan ikatan perkawinan yang sah akan membawa akibat hukum yang sah pula, termasuk anak-anak yang dilahirkan. Maka jika dikaitkan dengan perkawinan beda agama maka perkawinan beda agama tidak sah menurut undang-undang perkawinan sehingga membawa akibat juga terhadap anak -anak yang dilahirkan. Anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama adalah anak tidak sah karena perkawinan orang tuanya bukan perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya melainkan hanya dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Hal ini juga terkait masalah kewarisan dimana si anak tidak mendapatkan hak mewaris dari ayahnya tetapi hanya dengan ibunya saja.Item UPAYA HUKUM PT. BANK MEGA Tbk KEMBANG JEPUN SURABAYA DALAM MENGATASI KARTU KREDIT MACET(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SIHAR PARDAMEAN HUTAPEASalah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Apa itu kartu kredit? kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai, dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh Bank. kartu kredit dapat membantu anda untuk melakukan transaksi di awal dan di bayarkan oleh Bank, namun pada akhirnya pengguna harus membayarkan nominal yang sudah di tentukan oleh pihak Bank setiap awal bulan ke Bank bersangkutan. tetapi dalam pelaksanaannya, Bank seringkali mendapatkan masalah akibat pemegang kartu kredit yang wanprestasi dan tidak memenuhi kewajibannya membayar tepat waktu pada pihak Bank. Metode penelitian yang saya gunakan adalah metode hukum Normatif dengan menelaah bahan pustaka dan sumber sekunder. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kemacetan kartu kredit karena ingkar janji/wanprestasi dalam pelunasan kartu kredit di PT. Bank Mega (Persero) Kembang Jepun Surabaya karena penyalahgunaan kartu kredit, karena debitur tidak memiliki itikad baik, karena kegagalan usaha debitur, karena debitur mendapat musibah, karena adanya kebutuhan lain yang mendesak, dan karena pemegang kartu kredit di PHK. Upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Mega (Persero) Kembang Jepun Surabaya terhadap pemegang kartu kredit macet adalah dengan melakukan upaya hukum non litigasi bank melakukan negosiasi dengan cara menagih tagihan kartu kredit melalui telepon, surat peringatan, dan melakukan kunjungan.Item ANALISIS RISIKO DAN FAKTOR PENYEBAB TABRAKAN KAPAL KM. ARMADA SEJATI DI PELABUHAN SURABAYA DALAM KAITANNYA HUKUM MARITIM (STUDI KASUS PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES)(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SEMUELPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang risiko bahaya dari tabrakan kapal laut dan untuk mengetahui perihal faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko tabrakan kapal KM. Armada Sejati di PT. Salam Pacific Indonesia Lines. Tipe penelitian pada penelitian ini adalah tipe penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan penelitian pada penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), dan pendekatan Kasus (case approach). Sumber Bahan Hukum pada penelitian ini yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis juga akan dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemetaan identifikasi risiko bahaya yang terjadi dalam kegiatan di kapal Armada Sejati dapat dilakukan dengan metode HAZOP atau hazard dan didapatkan hasil bahwa bahaya yang paling dominan yaitu risiko yang teridentifikasi dari beberapa sumber hazard seperti kecelakaan kapal, pengecetan, pengelasan, mooring/unmooring, hingga bongkar muat barang. terjadinya kecelakaan tabrakan kapal dapat disebabkan adanya beberapa faktor, yaitu faktor teknis yang berkaitan dengan pengawasan kelaikan kapal, faktor alam yang berkaitan dengan cuaca maupun arus, faktor manusia yang berkaitan dengan sumber daya manusia ABK dan juga bagian perusahaan, serta faktor lainnya.Item PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI YAYASAN PANTI ASUHAN SEJAHTERA SURABAYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) ORPI BERNATUS NENOHAIItem Analisis Yuridis Tindakan Cyberbullying Sebagai Sebagai Kejahatan Cybercrime Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) HUSNA NURAZIZAHItem IMPLEMENTASI TERHADAP E-TILANG PASAL 272 UU NOMOR 22 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI POLRESTABES SURABAYA(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) SITI NUR AISAItem PENGARUH MODAL, JAM KERJA, DAN PENDIDIKAN TERHADAP PENDAPATAN PENGUSAHA KERUPUK DI KAMPUNG KERUPUK GUNUNG ANYAR SURABAYA TAHUN 2023(Universitas Teknologi Surabaya, 2023) ERISKO AGUSTINO SAPUTRA