Repository logo
Communities & Collections
All of DSpace
  • English
  • العربية
  • বাংলা
  • Català
  • Čeština
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • Español
  • Suomi
  • Français
  • Gàidhlig
  • हिंदी
  • Magyar
  • Italiano
  • Қазақ
  • Latviešu
  • Nederlands
  • Polski
  • Português
  • Português do Brasil
  • Srpski (lat)
  • Српски
  • Svenska
  • Türkçe
  • Yкраї́нська
  • Tiếng Việt
Log In
New user? Click here to register.Have you forgotten your password?
  1. Home
  2. Browse by Author

Browsing by Author "R.FAJAR RAHMAN"

Filter results by typing the first few letters
Now showing 1 - 1 of 1
  • Results Per Page
  • Sort Options
  • No Thumbnail Available
    Item
    PEMBAGIAN WARIS ADAT SUKU MALIND DIWILAYAH ADMINISTRASI KABUPATEN MERAUKE PROVINSI PAPUA DITINJAU DARI HUKUM PERDATA
    (Universitas Teknologi Surabaya, 2024) R.FAJAR RAHMAN
    Perihal Warisan terhadap kehidupan Masyarakat Indonesia walaupun perkembangan zaman berubah namun pada sistem pewarisan secara adat tidak menimbulkan perubahan. dalam KUHPerdata, terdapat 3 asas yang menguraikan tentang ahli waris yang berhak dan dapat memperoleh pembagian harta waris menurut sistem pembagian waris Suku Malind Kabupaten Merauke, Papua ditinjau dari KUHPerdata. Peninggalan dari si pewaris tidak hanya dapat berupa harta berharga, tetapi juga dapat berupa benda berwujud, benda tidak berwujud maupun hanya sebuah pesan wasiat yang disampaikan. Secara umum di Indonesia dalam kehidupannya terkait pembagian warisan banyak menimbulkan konflik diantara keluarga hal ini menyebabkan terjadinya perpecahan keluarga. dalam menghadapi masalah Harta Waris dan Pewarisan serinkali menimbulkan konflik antar keluarga, oleh sebab itu Pemerintah mengizinkan adanya tuntutan hukum terkait pewarisan ini. Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sudah diatur tentang asas yang mengatur tentang ahli waris, yaitu asas pribadi, asas bilateral dan asas penderajatan. Selain mengatur 3 asas itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juga mengatur tentang unsur-unsur yang termasuk dalam hukum waris, yaitu ada pewaris, ahli waris dan juga harta waris sebagai harta yang akan dilimpahkan pewaris kepada ahli warisnya. Ahli waris juga digolongkan menjadi 4 golongan, yaitu Golongan I, Golongan II, Golongan III, golongan IV dan V Selain itu, KUHPerdata juga mengatur mengenai bagian mutlak atas harta kekayaan dalam pewarisan.

DSpace software copyright © 2002-2026 LYRASIS

  • Privacy policy
  • End User Agreement
  • Send Feedback