Repository logo
Communities & Collections
All of DSpace
  • English
  • العربية
  • বাংলা
  • Català
  • Čeština
  • Deutsch
  • Ελληνικά
  • Español
  • Suomi
  • Français
  • Gàidhlig
  • हिंदी
  • Magyar
  • Italiano
  • Қазақ
  • Latviešu
  • Nederlands
  • Polski
  • Português
  • Português do Brasil
  • Srpski (lat)
  • Српски
  • Svenska
  • Türkçe
  • Yкраї́нська
  • Tiếng Việt
Log In
New user? Click here to register.Have you forgotten your password?
  1. Home
  2. Browse by Author

Browsing by Author "LIA MEY PUSPITANINGTYAS"

Filter results by typing the first few letters
Now showing 1 - 1 of 1
  • Results Per Page
  • Sort Options
  • No Thumbnail Available
    Item
    PENYELESAIAN DEBITUR WANPRESTASI DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT. BPR BENTA TESA KANTOR CABANG SURABAYA
    (Universitas Teknologi Surabaya, 2022) LIA MEY PUSPITANINGTYAS
    Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang banyak digunakan dalam perjanjian kredit karena proses pembebanannya relatif sederhana, mudah, dan cepat. Apabila debitur melakukan wanprestasi, kreditur berhak melakukan eksekusi terhadap objek jaminan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk wanprestasi debitur, tanggung jawab debitur, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. BPR Benta Tesa Kantor Cabang Surabaya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan bahan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dominan adalah debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan sehingga mengakibatkan kredit macet. Tanggung jawab debitur meliputi pembayaran ganti rugi, pelunasan utang beserta bunga sesuai perjanjian, serta penyerahan objek jaminan fidusia kepada kreditur. Penyelesaian wanprestasi dapat ditempuh melalui jalur nonlitigasi, seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, maupun melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan perdata dan pelaksanaan eksekusi objek jaminan sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Penyelesaian secara nonlitigasi lebih diutamakan karena memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

DSpace software copyright © 2002-2026 LYRASIS

  • Privacy policy
  • End User Agreement
  • Send Feedback